JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kali ini Komisi XI DPR mengundang lembaga penegak hukum serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua PPATK M Yusuf Ali mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya kepastian hukum dalam RUU tersebut. Artinya, jika wajib pajak mendeklarasi harta-harta yang disembunyikannya selama ini maka lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan RI juga perlu mendeklarasikan diri untuk tidak mengutak-atik wajib pajak tersebut. "Kalau tidak ada deklarasi gitu, mereka akan maju mundur. Masing-masing mereka punya kewenangan tetapi aling tidak harus ada upaya seperti itu," kata Yusuf di DPR, Selasa (26/4).
PPATK usul perlindungan hukum pelaku tax amnesty
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kali ini Komisi XI DPR mengundang lembaga penegak hukum serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua PPATK M Yusuf Ali mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya kepastian hukum dalam RUU tersebut. Artinya, jika wajib pajak mendeklarasi harta-harta yang disembunyikannya selama ini maka lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan RI juga perlu mendeklarasikan diri untuk tidak mengutak-atik wajib pajak tersebut. "Kalau tidak ada deklarasi gitu, mereka akan maju mundur. Masing-masing mereka punya kewenangan tetapi aling tidak harus ada upaya seperti itu," kata Yusuf di DPR, Selasa (26/4).