JAKARTA. Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat semua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Kalau sudah dijadikan tersangka, KPK itu sudah punya dua alat bukti. Kalau enggak, enggak mungkin, soalnya kan mereka tidak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Agus di Jakarta, Senin (13/1/2014). Menurut Agus, kasus Hambalang merupakan kejahatan korupsi yang kompleks. PPATK, katanya, sudah membuat laporan hasil analisis terkait kasus tersebut dan sudah dilaporkan kepada KPK secara bertahap.
PPATK yakin KPK punya bukti keterlibatan Anas
JAKARTA. Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat semua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Kalau sudah dijadikan tersangka, KPK itu sudah punya dua alat bukti. Kalau enggak, enggak mungkin, soalnya kan mereka tidak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Agus di Jakarta, Senin (13/1/2014). Menurut Agus, kasus Hambalang merupakan kejahatan korupsi yang kompleks. PPATK, katanya, sudah membuat laporan hasil analisis terkait kasus tersebut dan sudah dilaporkan kepada KPK secara bertahap.