PPDB Jakarta 2021 siap dibuka, calon siswa non DKI tak bisa lagi sekolah di Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB bagi sekolah-sekolah negeri di Provinsi DKI Jakarta (PPDB DKI Jakarta 2021) tahun ajaran 2021-2021 segera di buka pada minggu kedua Juni 2021 mendatang.

Para calon siswa dan orang tua yang hendak mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB Jakarta 2021 harus mulai mempersiapkan diri.

Apalagi ketentuan dan persyaratan PPDB Jakarta 2021 akan jauh berbeda dengan persyaratan PPDB Jakarta 2020 yang lalu.


Salah satu perbedaan mencolok dalam persyaratan PPDB Jakarta 2021 adalah ketentuan yang mewajibkan bahwa sekolah-sekolah negeri atau milik pemerintah yang ada di wilayah DKI Jakarta, hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Provinsi DKI Jakarta.

"Perbedaan PPDB Jakarta tahun ini dengan tahun 2020 warga Non DKI tidak diperbolehkan lagi, sekarang wajib Kartu Keluarga DKI Jakarta," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 49 Jakarta, Imam Santoso, Selasa (18/5) saat melakukan sosialisasi PPDB Jakarta tahun 2021 kepada wali murid di sekolah tersebut.

Aturan larangan mengikuti PPDB DKI Jakarta 2021 bagi warga non DKI Jakarta ini, memang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Mei 2021 yang lalu.

Aturan ini PPDB DKI Jakarta 2021 juga telah diundangkan pada tanggal yang sama, dan dicatatkan dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 nomor 55005.

Pada pasal 1 ayat (11) Pergub No 32 Tahun 2021 tersebut meyebutkan,  "Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta."

Tidak hanya itu, Pergub ini juga menegaskan, calon siswa yang mendaftar sekolah PPDB DKI Jakarta 2021, harus tercatat di  Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Artinya, jika proses pendaftaran PPDB Jakarta 2021 ini mulai berlangsung pada 7 Juni 2021 mendatang, artinya KK yang mencantumkan nama calon siswa PPDB DKI Jakarta 2021 minimal harus sudah diterbitkan pada 7 Juni 2020 yang lalu.

Pembatasan calon siswa PPDB DKI Jakarta 2021 sekolah negeri yang ada di wilayah DKI Jakarta ini memang bertujuan agar para siswa tidak memiliki tempat tinggal yang jauh dari wilayah sekolahnya.

Seperti kita ketahui pada tahun lalu PPDB Jakarta masih memberikan kuota bagi siswa yang berasal dari luar wilayah DKI Jakarta dengan kuota sebesar 5% dari kapasitas siswa yang ditampung oleh sekolah dalam PPDB.

Meskipun demikian, bagi siswa yang tercatat di KK DKI Jakarta, tapi bersekolah di luar DKI Jakarta, masih bisa mengikuti PPDB Jakarta 2021 ini. 

Hanya saja calon siswa dengan KK DKI Jakarta tapi berasal dari sekolah di luar DKI Jakarta, yang ikut PPDB Jakarta 2021 harus mengikuti proses prapendaftaran.

Proses prapendaftaran PPDB Jakarta ini dilakukan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk didaftarkan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, agar nama siswa tersebut bisa masuk dalam sistem PPDB Jakarta.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan Pergub No 32 Tahun 2021 ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama," ujar Nahdiana (7/5) dalam pernyataan tertulis.

"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang,” tegas Nahdiana.

Adapun, jalur seleksi PPDB Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :

1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak tingkat SMP dan SMA yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik dalam PPDB Jakarta 2021; 

Adapun kuota untuk jalur prestasi PPDB Jakarta 2021 ini meliputi sebesar 18% untuk jalur prestasi akademik, dan 5% untuk jalur prestasi non akademik.

2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah dalam PPDB Jakarta 2021;  Adapun kuota PPDB Jakarta 2021 untuk siswa baik SD SMP maupun SMA dengan jalur afirmasi ini mencapai kuotanya sebesar 25%.

3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dalam PPDB Jakarta 2021 dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

Bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) kuota PPDB Jakarta 2021 melalui jalur zonasi ini mencapai 73% dari kapasitas siswa di satu sekolah

Sedangkan bagi sekolah tingkat SMP dan SMA, batasan kuota zonasi dalam PPDB Jakarta 2021 sebesar 50% dari total kapasitas atau daya tampung sekolah.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Porsi kuota bagi siswa yang mengikuti PPDB Jakarta 2021 untuk tingkat SD masing-masing hanya 2% dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut. Catatan penting, jalur PPDB Jakarta 2021 lewat Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru ini hanya berlaku bagi siswa anak dari guru sekolah yang juga Pegawai Negeri Sipil, alias Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota Tentara Nasional (TNI) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar