KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap atau peta jalan penguatan dan pengembangan pergadaian 2025-2030, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan sebagian negara sudah mengatur batas maksimum atas suku bunga gadai, seperti di Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Namun, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur soal bunga gadai di Indonesia. Seiring hal itu, tertuang target OJK berupa penyusunan kajian mengenai suku bunga/tarif mu’nah pada 2026. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyebut belum ada wacana untuk mengatur suku bunga gadai di industri pergadaian sejauh ini.
PPGI: Belum Ada Wacana untuk Mengatur Suku Bunga Gadai Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap atau peta jalan penguatan dan pengembangan pergadaian 2025-2030, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan sebagian negara sudah mengatur batas maksimum atas suku bunga gadai, seperti di Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Namun, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur soal bunga gadai di Indonesia. Seiring hal itu, tertuang target OJK berupa penyusunan kajian mengenai suku bunga/tarif mu’nah pada 2026. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyebut belum ada wacana untuk mengatur suku bunga gadai di industri pergadaian sejauh ini.
TAG: