PPGI: Masih Ada Perusahaan Gadai yang Belum Punya Penyimpanan Barang Jaminan Memadai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap atau peta jalan penguatan dan pengembangan pergadaian 2025-2030, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut infrastruktur fisik terkait penyimpanan barang jaminan menjadi tantangan di industri pergadaian.

Bahkan, disampaikan banyak perusahaan swasta belum memiliki infrastruktur fisik yang memadai. 

Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyebut sejauh ini memang masih ada perusahaan gadai yang belum memiliki sarana penyimpanan barang jaminan memadai dan hanya seadanya saja. Selain itu, ada juga yang belum sesuai standar keamanan barang jaminan.


Baca Juga: Dapen BCA: Investasi ke Luar Negeri Bukan karena Return Domestik Tak Optimal

"Biasanya kondisi itu dialami perusahaan gadai yang baru berdiri," ucap Sekretaris PPGI Holilur Rohman kepada Kontan, Kamis (1/10/2026).

Lebih lanjut, Holilur menerangkan biaya pengadaan tempat penyimpanan barang jaminan sebenarnya masih terjangkau bagi pelaku usaha. Namun, karakteristiknya disesuaikan juga dengan barang jaminan yang diterima.

"Misalnya, barang elektronik cukup disusun di rak atau lemari yang aman. Kalau barang jaminan emas, penyimpanannya harus menggunakan lemari besi," ujar Holilur.

Holilur mengatakan sebenarnya keberadaan tempat penyimpanan barang jaminan sifatnya wajib bagi perusahaan gadai. Dia bilang kalau tidak memiliki tempat penyimpanan, tentu izin beroperasi tidak bisa keluar. 

Baca Juga: BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Perkuat Bisnis ID FOOD

"Tempat penyimpanan barang jaminan syarat wajib yang harus dipenuhi pelaku usaha jasa pergadaian. Hal itu juga diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024. Tempat penyimpanan pada prinsipnya juga harus memenuhi syarat keamanan, agar masyarakat yang menggadaikan barangnya merasa aman dan nyaman," ungkapnya.

Asal tahu saja dalam POJK 39/2024, dalam Pasal 144 ayat (1) dijelaskan perusahaan wajib memiliki tempat penyimpanan benda jaminan yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan.

Terkait kinerja, OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian tumbuh sebesar 50,73% secara Year on Year (YoY), menjadi Rp 160,78 triliun per Juli 2026. Pinjaman terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp 136,39 triliun atau porsinya 84,43% dari total pinjaman yang disalurkan industri pergadaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News