KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai kebijakan pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% bagi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri merupakan langkah positif untuk meningkatkan daya tarik eksportir menahan devisanya di Indonesia. Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Anggawira, mengatakan insentif tersebut menunjukkan upaya pemerintah menciptakan skema yang lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional. "Kami melihat insentif PPh hingga 0% atas instrumen penempatan DHE SDA merupakan langkah positif dan menunjukkan pemerintah berupaya menciptakan skema yang lebih menarik bagi eksportir. Dari sisi return investasi, tentu insentif ini memberikan nilai tambah yang sebelumnya tidak tersedia," ujar Anggawira kepada Kontan, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Lewat Indonesia Open 2026, Polytron Mendorong Adopsi Kendaraan Listrik Pemerintah sebelumnya menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi aturan baru pengelolaan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di sistem keuangan domestik, tetapi juga memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi reguler. Menurut Purbaya, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat diturunkan hingga 0%, tergantung pada jangka waktu penempatan dana. Skema tersebut dinilai jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi biasa yang selama ini dikenakan pajak hingga 20%. "Biasanya kalau di bond, yieldnya dikenakan pajak 20%, kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%," kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Meski demikian, Anggawira menegaskan bahwa keputusan pelaku usaha untuk menempatkan dana DHE SDA tidak semata-mata ditentukan oleh insentif pajak.
Baca Juga: Impor Tekstil Ilegal Berkurang, IPKB Catat Kenaikan Pesanan 30% Sejak April 2026 Dunia usaha, kata dia, juga mempertimbangkan kebutuhan likuiditas perusahaan untuk mendukung operasional dan ekspansi bisnis. "Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut tetap dapat mendukung kebutuhan likuiditas perusahaan, modal kerja, pembiayaan ekspor, pembayaran supplier, serta ekspansi usaha," ujarnya. Karena itu, HIPMI menilai insentif perpajakan perlu diiringi dengan instrumen keuangan yang kompetitif, fleksibilitas penggunaan dana, kemudahan akses pembiayaan, serta kepastian regulasi jangka panjang. HIPMI menilai arah kebijakan pemerintah saat ini sudah tepat. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan sejauh mana eksportir benar-benar merasakan manfaat ekonominya dibandingkan jika dana tersebut ditempatkan pada instrumen lain atau di luar negeri. Menurut Anggawira, apabila seluruh ekosistem pendukung dapat berjalan optimal, kebijakan DHE SDA beserta insentif perpajakannya berpotensi meningkatkan retensi devisa di dalam negeri. "Jika seluruh ekosistem pendukungnya berjalan baik, kami optimistis kebijakan DHE SDA beserta insentifnya dapat meningkatkan retensi devisa di dalam negeri, memperkuat cadangan devisa nasional, sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tanpa mengurangi daya saing eksportir Indonesia," katanya.
HIPMI juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya ditentukan oleh kemudahan berusaha dan kepastian regulasi yang dirasakan pelaku usaha.
Baca Juga: Kadin Sebut Pilihan Lahan PLTS 100 GW di Jawa Rasional Secara Keekonomian "Insentif pajak memang penting, tetapi bagi pengusaha yang paling menentukan tetaplah ease of doing business, kepastian aturan, dan fleksibilitas likuiditas," pungkas Anggawira. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News