KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Beban pajak yang ditanggung kelas menengah Indonesia tidak hanya berasal dari pemotongan penghasilan, tetapi juga dari berbagai transaksi konsumsi sehari-hari.
Pekerja formal, misalnya, harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong langsung dari gaji, kemudian menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika membelanjakan penghasilannya. Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat menilai PPh Pasal 21 dan PPN menjadi dua jenis pajak yang paling banyak menguras kantong kelas menengah.
Pasalnya, sebagian besar kelompok tersebut merupakan pekerja formal bergaji yang penghasilannya sudah dipotong pajak sebelum diterima.
Baca Juga: Kelas Menengah Terhimpit Pajak, Ruang Belanja Makin Terbatas "Jenis pajak yang paling banyak menguras kantong kelas menengah menurut saya ada dua. PPh 21 yang dipotong langsung dari gaji, dan PPN yang sudah termasuk dalam harga hampir semua barang dan jasa yang dibeli," ujar Ariawan kepada KONTAN, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, karakteristik kedua pajak tersebut membuat kelas menengah menghadapi beban pajak dari dua sisi. Pertama, penghasilan yang diterima sudah dikurangi PPh Pasal 21. Kedua, sisa penghasilan tersebut kembali dikenai PPN ketika digunakan untuk membeli barang dan jasa. Besarnya kontribusi pajak dari pekerja bergaji juga terlihat dari realisasi penerimaan negara. Hingga akhir Agustus 2026, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat mencapai Rp 171,5 triliun atau tumbuh 17,4% secara tahunan. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan penerimaan PPh orang pribadi yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Pada periode yang sama, penerimaan PPh orang pribadi hanya mencapai Rp 18,2 triliun. Dengan demikian, penerimaan PPh Pasal 21 dari gaji karyawan mencapai sekitar sembilan kali lipat dibandingkan PPh orang pribadi yang dibayar sendiri. "Pajak dari gaji karyawan sekitar sembilan kali lipat yang dibayar sendiri oleh orang pribadi," katanya.
Baca Juga: Ini Deretan Pajak yang Mengintai Kelas Menengah, dari Gaji hingga Belanja Ariawan juga menyoroti kontribusi pekerja nonkaryawan terhadap penerimaan pajak yang relatif kecil. Dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi PPh orang pribadi nonkaryawan terhadap penerimaan pajak tidak pernah lebih dari 1%. Sebaliknya, kontribusi pajak dari karyawan selalu berada di atas 10%. Beban PPh Pasal 21 tersebut dinilai semakin terasa karena batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan selama satu dekade terakhir. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp 54 juta setahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan bagi wajib pajak lajang. Padahal, dalam kurun waktu tersebut, upah nominal mengalami kenaikan seiring inflasi. Sementara itu, batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tetap sama. Akibatnya, semakin banyak pekerja yang berpotensi masuk ke lapisan tarif pajak lebih tinggi meskipun kenaikan penghasilan yang diterima belum tentu diikuti peningkatan daya beli. Selain PPh Pasal 21, PPN juga menjadi sumber beban pajak yang dirasakan kelas menengah. Pajak konsumsi tersebut melekat pada berbagai pengeluaran rumah tangga, mulai dari pulsa dan paket data, makanan olahan, pakaian, kendaraan, langganan digital, hingga berbagai jasa. Ariawan menjelaskan, untuk barang dan jasa umum, tarif efektif PPN sebesar 11%. Sementara itu, tarif 12% secara penuh diterapkan terhadap barang dan jasa mewah. Menurutnya, beban PPN secara proporsional dapat lebih berat dirasakan kelompok kelas menengah dibandingkan kelompok kaya. Hal ini karena sebagian besar pendapatan kelas menengah digunakan untuk konsumsi, sehingga porsi penghasilan yang terkena PPN relatif lebih besar. Kelas menengah dan calon kelas menengah bahkan secara bersama-sama menyumbang setidaknya 81,49% dari total konsumsi rumah tangga nasional. Oleh karena itu, Ariawan menilai kenaikan tarif PPN memiliki karakter regresif, yakni memberikan beban yang secara proporsional lebih besar kepada kelompok berpendapatan lebih rendah. Di luar kedua jenis pajak tersebut, kelas menengah juga masih menghadapi pungutan lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta cukai yang terkandung dalam harga rokok dan minuman berpemanis. Ariawan menambahkan, persoalan beban pajak kelas menengah bukan hanya terletak pada besarnya pungutan, tetapi juga posisi kelompok tersebut dalam kebijakan perlindungan sosial. Menurutnya, kelas menengah kerap berada dalam posisi rentan karena dianggap terlalu mampu untuk menerima bantuan sosial, tetapi belum cukup mapan untuk menghadapi berbagai guncangan ekonomi. Kondisi tersebut membuat ruang keuangan kelas menengah berpotensi semakin terbatas ketika harus memenuhi kewajiban pajak sekaligus mempertahankan konsumsi rumah tangga. Di sisi lain, Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai anggapan bahwa kelas menengah menjadi kelompok yang paling banyak berkontribusi terhadap penerimaan pajak perlu dilihat secara lebih proporsional. Menurutnya, kontribusi besar kelas menengah terhadap penerimaan PPN selama ini tidak terlepas dari besarnya jumlah masyarakat yang masuk dalam kategori kelas menengah maupun calon kelas menengah (aspiring middle-class). Dengan kata lain, besarnya kontribusi tersebut merupakan gambaran secara agregat, bukan berarti setiap individu kelas menengah menanggung beban PPN paling besar. Fajry menjelaskan, berdasarkan studi menggunakan metode Commitment to Equity (CEQ), proporsi beban PPN terhadap pendapatan antara kelompok kelas menengah dan kelas atas sebenarnya tidak jauh berbeda. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah kebijakan pemerintah yang memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok. Menurutnya, fasilitas tersebut turut menjaga agar beban PPN tidak semakin besar bagi kelompok berpendapatan rendah. "kalau fasilitas pembebasan PPN itu dihapuskan maka rasio beban PPN terhadap pendapatan kelompok bawah menjadi yang paling tinggi," katanya. Sementara itu, untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, Fajry menilai karakteristiknya berbeda dengan PPN. Mengacu pada berbagai studi di negara lain, PPh orang pribadi cenderung memiliki sifat lebih progresif dibandingkan pajak konsumsi. Artinya, kelompok berpendapatan tinggi menanggung pembayaran PPh orang pribadi lebih besar dibandingkan kelompok menengah. Gambaran tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan data penerimaan PPh orang pribadi di Indonesia. Lebih dari 50% PPh orang pribadi dibayarkan oleh wajib pajak yang masuk dalam lapisan penghasilan dengan tarif Rp 500 juta ke atas. Meski demikian, Fajry mengingatkan bahwa perbandingan beban pajak antara kelompok menengah dan kelompok kaya tidak bisa hanya dilihat dari PPh orang pribadi dan PPN. Pasalnya, sumber penghasilan kelompok kaya, khususnya kelompok superkaya, juga perlu diperhitungkan.
Menurutnya, sebagian besar penghasilan kelompok superkaya dapat berasal dari kepemilikan surat berharga. Penghasilan dari instrumen tersebut umumnya dikenai PPh final dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif umum PPh Pasal 17. Bahkan, sejumlah jenis penghasilan dari surat berharga dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak apabila diinvestasikan kembali sesuai ketentuan. Ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara ketika orang superkaya tidak mengambil dividen agar tidak terkena pajak penghasilan.
Namun, mereka tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kepemilikan saham dengan menjaminkan saham tersebut untuk mendapatkan pinjaman guna membiayai kebutuhan hidup. Kondisi tersebut membuat sejumlah peneliti, termasuk Gabriel Zucman, menggunakan pendekatan berbeda dalam mengukur beban pajak orang superkaya. Alih-alih hanya membandingkan pajak yang dibayarkan dengan penghasilan, pendekatan tersebut turut membandingkan pajak dengan total aset yang dimiliki. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News