KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan PPh 21 atau pajak karyawan mengalami pertumbuhan 21% secara tahunan hingga akhir Oktober 2022. Angka ini melesat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7%. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan masih belum melihat adanya tanda-tanda badai pemutusan hubungan kerja yang saat ini ramai diperbincangkan. "Memang ini menjadi agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK. Kalau kita lihat PPh 21 yang meningkat 21%, berarti ada karyawan yang memang bekerja dan mendapatkan pendapatan dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (24/11).
PPh 21 Melonjak, Kemenkeu Belum Lihat Tanda-tanda Badai PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan PPh 21 atau pajak karyawan mengalami pertumbuhan 21% secara tahunan hingga akhir Oktober 2022. Angka ini melesat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7%. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan masih belum melihat adanya tanda-tanda badai pemutusan hubungan kerja yang saat ini ramai diperbincangkan. "Memang ini menjadi agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK. Kalau kita lihat PPh 21 yang meningkat 21%, berarti ada karyawan yang memang bekerja dan mendapatkan pendapatan dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (24/11).