PPh 21 Naik 17,4%, Tapi 53.490 Pekerja Malah Kena PHK



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tercatat tumbuh 17,4% secara tahunan (year on year/yoy) hingga Agustus 2026

Namun, pertumbuhan penerimaan pajak atas penghasilan pekerja tersebut terjadi di tengah tingginya jumlah tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan PPh Pasal 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 171,5 triliun, dengan kontribusi neto sebesar 12,2% dan pertumbuhan kumulatif sebesar 17,4% yoy.


Baca Juga: Fiskal Mampu Biayai Pendidikan Gratis, Ekonom: Tantangannya Prioritas APBN

Kementerian Keuangan menjelaskan pertumbuhan PPh 21 tersebut terutama didukung oleh peningkatan sistem administrasi Coretax serta peningkatan penghasilan karyawan.

"PPh 21 tumbuh secara moderat didukung oleh peningkatan sistem administrasi Coretax serta peningkatan penghasilan karyawan," tulis Kementerian Keuangan dalam paparan APBN KiTa, Jumat (25/9/2026).

Namun, pada periode yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat puluhan ribu tenaga kerja melaporkan terkena PHK.

Baca Juga: BGN Copot Kepala SPPG Batang Usai 219 Orang Terdampak Keracunan MBG

Berdasarkan data Kemnaker, pada periode Januari hingga Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu 20,34%," tulis Kemnaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News