KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tercatat tumbuh 17,4% secara tahunan (year on year/yoy) hingga Agustus 2026 Namun, pertumbuhan penerimaan pajak atas penghasilan pekerja tersebut terjadi di tengah tingginya jumlah tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan PPh Pasal 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 171,5 triliun, dengan kontribusi neto sebesar 12,2% dan pertumbuhan kumulatif sebesar 17,4% yoy.
PPh 21 Naik 17,4%, Tapi 53.490 Pekerja Malah Kena PHK
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tercatat tumbuh 17,4% secara tahunan (year on year/yoy) hingga Agustus 2026 Namun, pertumbuhan penerimaan pajak atas penghasilan pekerja tersebut terjadi di tengah tingginya jumlah tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan PPh Pasal 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 171,5 triliun, dengan kontribusi neto sebesar 12,2% dan pertumbuhan kumulatif sebesar 17,4% yoy.