KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Shopee resmi menghentikan sementara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menyusul arahan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penundaan pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace. Dalam pengumuman yang disampaikan kepada para penjual, Shopee menyatakan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 berlaku efektif sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. "Beradasarkan arahan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penundaan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, Shopee resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB," tulis Shopee dalam pengumumannya, dikutip Minggu (9/8/2026).
PPh 22 Marketplace Ditunda, Shopee Mulai Kembalikan Pajak Seller pada 14 Agustus 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Shopee resmi menghentikan sementara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menyusul arahan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penundaan pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace. Dalam pengumuman yang disampaikan kepada para penjual, Shopee menyatakan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 berlaku efektif sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. "Beradasarkan arahan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penundaan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, Shopee resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB," tulis Shopee dalam pengumumannya, dikutip Minggu (9/8/2026).