PPh 22 Marketplace Ditunda, Shopee Mulai Kembalikan Pajak Seller pada 14 Agustus 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Shopee resmi menghentikan sementara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menyusul arahan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penundaan pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace.

Dalam pengumuman yang disampaikan kepada para penjual, Shopee menyatakan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 berlaku efektif sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.

"Beradasarkan arahan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penundaan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, Shopee resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB," tulis Shopee dalam pengumumannya, dikutip Minggu (9/8/2026).


Baca Juga: Pemda DKI Jakarta dan Bali Bakal Rilis Obligasi, Ekonom: Harus Ada Syarat Ketat

Shopee juga memastikan akan mengembalikan dana pajak yang sempat dipungut atas transaksi yang terjadi pada periode 1-5 Agustus 2026. 

Pengembalian dana dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Perusahaan menegaskan seluruh proses refund dilakukan secara otomatis oleh sistem sehingga penjual tidak perlu mengajukan permohonan ataupun melakukan tindakan apa pun.

"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem kami, sehingga penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun," katanya.

Meski demikian, Shopee mengingatkan bahwa waktu pengembalian dapat berbeda-beda untuk setiap akun, bergantung pada proses pengembalian barang maupun dana. 

Setelah proses selesai, dana refund dapat dilihat melalui menu Saldo Saya pada Seller Centre atau menu Saldo Penjual di aplikasi Seller Centre Shopee.

Baca Juga: Cadangan Devisa Diproyeksi di Kisaran US$ 142 Miliar-US$ 146 Miliar di Akhir 2026

Shopee juga menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh ketentuan pemerintah yang berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. 

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. 

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace akan dikembalikan oleh masing-masing marketplace kepada pedagang dalam negeri.

Selain itu, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali sebelum kebijakan mulai berlaku pada November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News