KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi sumber penerimaan pajak hingga bulan Juli 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, PPh Badan tercatat tumbuh 24,2% yoy, dengan porsi mencakup 26,0% dari total penerimaan pajak hingga Juli 2023 yang sebesar Rp 1.109,10 triliun. "PPh Badan ini memiliki kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak kita. Namun, PPh Badan mengalami moderasi pertumbuhan," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (11/8).
Baca Juga: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Terus Melambat Pada Tahun Ini Memang, bila menilik data Kementerian Keuangan, PPh Badan di periode sama tahun lalu mencatat pertumbuhan signifikan 132,4% yoy. Setelah PPh Badan, kontributor terbesar kedua penerimaan pajak adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN). Dengan kontribusi sebesar 22,9% dari total penerimaan pajak, jenis pajak ini mencatat pertumbuhan 17,6% yoy. Sama dengan PPh Badan, pertumbuhan penerimaan PPN DN terpantau melambat dibandingkan periode Januari hingga Juli 2022 yang sebesar 44,3% yoy. Kontributor selanjutnya adalah PPN Impor, dengan kontribusi 13,1% dari total penerimaan pajak. Sayangnya, penerimaan dari jenis pajak ini tercatat turun 2,1% yoy.