KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan atau perusahaan yang saat ini di level 25%. Rencana pemerintah PPh Badan turun secara bertahap mulai 2021. Ekonom Samuel Sekuritas Ahmad Mikail Zaini mengatakan stimulus fiskal yang tidak kunjung datang dapat mempengaruhi foreign direct investment (FDI) atau investasi langsung di Indonesia. Menurutnya dengan kondisi ekonomi global yang tengah berkecamuk saat ini, penurunan PPh perusahaan adalah suplemen ampuh untuk mengerek FDI.
Baca Juga: Pengurangan PPh Badan perlu dipercepat Berdasarkan riset Bank Dunia yang bertajuk Global Economic Risks and Implications for Indonesia, mencatat arus masuk FDI ke Indonesia terbilang kalah jauh dibanding negara-negara tetangga. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata arus masuk FDI ke Indonesia hanya 1,9% terhadap PDB. Angka ini jauh di bawah rata-rata yang dicapai Kamboja yaitu 11,8% dari PDB, Vietnam 5,9%, Malaysia 3,5%, dan Thailand 2,6% terhadap PDB. Mikail bilang negara-negara tersebut memiliki PPh perusahaan yang lebih kompetitif dibanding Indonesia. Terlebih, India yang merupakan salah satu negara Asia yang merupakan saingan Indonesia, telah memangkas PPh perusahaan menjadi sekitar 25% yang paling tinggi dari sebelumnya 30%. Di sisi lain Mikail menilai bahwa untuk meningkatkan FDI diperlukan sinergi kebijakan lain. “Amerika Serikat memangkas PPh badan-nya, tetapi pertumbuhan FDI di sana hanya 3%,” kata Mikail kepada Kontan.co.id, Minggu (22/9). Baca Juga: India pangkas Pajak Badan dan PPN