KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan akan turun secara bertahap menjadi 20%. Wacana tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang menjadi prioritas pemerintah. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai belum terlambat bagi pemerintah untuk memberikan insentif PPh Badan. Menurutnya, PPh Badan yang dirancang turun berkala ini akan memberi kesempatan bagi pemerintah untuk evaluasi. Baca Juga: Ditjen Pajak semakin gencar memburu pajak digital
PPh Badan turun jadi bertahap hingga 20%, ini pendapat pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan akan turun secara bertahap menjadi 20%. Wacana tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang menjadi prioritas pemerintah. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai belum terlambat bagi pemerintah untuk memberikan insentif PPh Badan. Menurutnya, PPh Badan yang dirancang turun berkala ini akan memberi kesempatan bagi pemerintah untuk evaluasi. Baca Juga: Ditjen Pajak semakin gencar memburu pajak digital