KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengapresiasi antusiasme wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, dari awal tahun hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, wajib pajak yang mengikuti PPS sudah sebanyak 212.240. Dengan demikian, pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 54,23 triliun pajak penghasilan (PPh) dari program ini. Neilmaldrin mengaku senang dengan hasil capaian ini. Bahkan, ia menyebut bahwa setoran yang diterima oleh negara ini sudah memenuhi ekspektasi otoritas fiskal.
PPh dari Tax Amnesty yang Dikantongi Ditjen Pajak Sudah Memenuhi Ekspektasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengapresiasi antusiasme wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, dari awal tahun hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, wajib pajak yang mengikuti PPS sudah sebanyak 212.240. Dengan demikian, pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 54,23 triliun pajak penghasilan (PPh) dari program ini. Neilmaldrin mengaku senang dengan hasil capaian ini. Bahkan, ia menyebut bahwa setoran yang diterima oleh negara ini sudah memenuhi ekspektasi otoritas fiskal.