PPh DIRE dibabat habis tinggal 0,5%



Jakarta. Akhirnya, relaksasi aturan Dana Investasi Real Estat alias DIRE resmi berlaku. Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) produk DIRE menjadi 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan real estat. Sebelumnya, produk DIRE dikenakan pajak sebesar 5%.

Ketentuan anyar ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu. Kebijakan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016.

Senior Research Analyst Pasardana.id Beben Feri Wibowo menduga, relaksasi ini akan mendorong ramainya penerbitan DIRE. Sebab, pengeluaran pajak bakal relatif kecil.


Tantangan selanjutnya terletak pada minimnya pemahaman investor terhadap produk DIRE. Ia menyarankan pemerintah maupun pelaku DIRE untuk terus menawarkan produk DIRE sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik bagi investor.

"Soalnya dari sisi kebijakan pemerintah sudah baik. Meningkatnya pemahaman investor akan memengaruhi permintaan DIRE di pasar," terangnya.

Menurut Beben, imbal hasil (return) DIRE sejatinya cukup atraktif. Namun, investor dengan profil risiko tinggi bakal kurang tepat memarkirkan dananya pada DIRE. Investor DIRE memang berpotensi membukukan keuntungan dari yield dan kenaikan harga investasi (capital gain).

Namun, jika imbal hasil properti riil berupa uang sewa, maka imbal hasil DIRE diperoleh dari pembagian dividen yang dijanjikan perusahaan penerbit DIRE. Dividen dihimpun dari laba bersih yang sudah dikurangi pajak. "High risk profile investor sebaiknya langsung ke saham atau reksadana berbasis saham," imbuhnya.

Beben menilai, tahun 2017 merupakan momentum yang tepat untuk meluncurkan DIRE. Sebab, pada kuartal IV 2016, penerbitan obligasi lebih semarak. Sehingga ada potensi perebutan dana investor di sisa tahun 2016.

Rudiyanto, Direktur PT Panin Asset Management optimistis, pemangkasan PPh akan membuat produk DIRE kian kompetitif di Indonesia. Kendati demikian, pasar tak akan serta merta ramai. Sebab, pasokan DIRE masih terbatas.

Ini terkait kesediaan pengembang properti untuk menjual propertinya ke DIRE. Serta adanya manajer investasi yang mau membungkus produk tersebut.

"Seharusnya tren ini akan dimulai dari manajer investasi yang berafiliasi dengan properti dan manajer investasi jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kalau swasta lain sepertinya butuh waktu," paparnya.

Guna menggenjot produk DIRE, Rudiyanto menyarankan pemerintah untuk turut memangkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 0,5% juga.

Investment Director PT Sucorinvest Asset Management Jemmy Paul Wawointana sepakat, relaksasi kebijakan tersebut akan membawa angin segar bagi pasar. Ia memproyeksikan, pada awal tahun 2017, beberapa perusahaan bakal menerbitkan DIRE. "Saya dengar ada beberapa yang sudah siap. Mungkin sekitar dua atau tiga DIRE," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto