KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengevaluasi pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, terkait dengan evaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan, harus meninjau beberapa hal. Pertama, mekanisme PPh final pada umumnya memang dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya dalam hal terdapat penghasilan dari sewa-menyewa tanah dan bangunan. Baca Juga: Kemenkeu akan mengevaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan
PPh final atas sewa tanah dan bangunan dievaluasi, ini pendapat pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengevaluasi pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, terkait dengan evaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan, harus meninjau beberapa hal. Pertama, mekanisme PPh final pada umumnya memang dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya dalam hal terdapat penghasilan dari sewa-menyewa tanah dan bangunan. Baca Juga: Kemenkeu akan mengevaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan