KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengevaluasi pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, terkait dengan evaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan, harus meninjau beberapa hal. Pertama, mekanisme PPh final pada umumnya memang dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya dalam hal terdapat penghasilan dari sewa-menyewa tanah dan bangunan. Baca Juga: Kemenkeu akan mengevaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan
Namun demikian, Darussalam bilang, seiring dengan semakin mudahnya otoritas pajak memperoleh informasi atas profil dan transaksi wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan, relevansi PPh final tentu perlu ditinjau kembali.