KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Hal ini jadi fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk penegasan pada regulasi yang multi tafsir. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menanggapi baik adanya evaluasi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Totok bilang, jenis PPh Final sudah pas, tidak perlu diubah ke dalam ketentuan umum. “Tetap lebih baik PPh Final, untuk menghindari beda pendapat, mengurangi perbedaan persepsi pembayaran pajak di kemudian hari,” kata Totok kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).
PPh final atas sewa tanah dan bangunan dirombak, apa respons pengusaha?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Hal ini jadi fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk penegasan pada regulasi yang multi tafsir. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menanggapi baik adanya evaluasi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Totok bilang, jenis PPh Final sudah pas, tidak perlu diubah ke dalam ketentuan umum. “Tetap lebih baik PPh Final, untuk menghindari beda pendapat, mengurangi perbedaan persepsi pembayaran pajak di kemudian hari,” kata Totok kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).