PPh Final Pengalihan Tanah dan Bangunan Mulai Berlaku



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan PPh 1% untuk pengalihan hak tanah dan bangunan untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah susun sederhana hanya dikenakan untuk transaksi pengalihan yang dilakukan mulai 1 Januari 2009. Hal tersebut tertuang dalam peraturan direktur jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pembayaran PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan tertanggal 20 april 2009. Dengan demikian, pembebasan pungutan PPh final tersebut kepada sejumlah subyek pajak juga baru mulai berlaku untuk transaksi yang dilakukan per 1 Januari 2009. Adapun yang dikecualikan dari aturan baru tersebut adalah bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan PHATB dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta. Serta, badan yang melakukan pengalihan tanah atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Dan kedua, pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan. Ketiga, bagi orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: