JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerapkan pajak penghasilan (PPh) final atas perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) masih buntu. Soalnya, kedua instansi ini masih bersilang pendapat soal dasar penerapan PPh final itu.Asosiasi mengusulkan agar tarif PPh final adalah Rp 40.000 - Rp 50.000 per pengiriman satu orang TKI. Sebaliknya, Pemerintah meminta besaran tarif itu dihitung berdasarkan omzet perusahaan. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, Pemerintah keberatan atas usul pengusaha lantaran akan timbul kesan bahwa pajak dibebankan kepada TKI. Padahal, Pemerintah berencana menerapkan PPh final bagi PJTKI dengan tujuan mendorong kepatuhan pembayaran pajak. "Kami tidak mau dibilang memajaki orang," ujar Darmin akhir pekan lalu.Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi PJTKI Hengky Assana menyatakan, pengusaha mengusulkan penetapan tarif PPh final per satu orang TKI untuk memudahkan proses pemungutan pajak. Karenanya, PJTkI mengaku kecewa atas keberatan Ditjen Pajak tersebut. "Kami belum menerima surat secara resmi penolakan itu makanya kami masih menunggu," kata dia.Menurut Hengky, saban tahun, setidaknya 500.000-750.000 TKI diberangkatkan. Jika besaran PPh sudah ditetapkan, Ditjen Pajak bakal lebih mudah menghitung pendapatan negara. "Kalau tidak, coba saja Pemerintah hitung sendiri berdasarkan biaya komponen pengiriman TKI yang tak seragam," lanjut dia.Seorang pengusaha PJTKI bercerita, penetapan PPh final sulit didasarkan pada omzet. Sebab, perusahaan harus menanggung biaya pengiriman TKI yang lebih besar ketimbang tarif resminya.Hal ini terjadi karena adanya biaya tambahan di luar tarif resmi. Salah satunya pembuatan paspor. Padahal, biaya ini tak bisa masuk laporan keuangan perusahaan.Alhasil, menurut pengusaha, kendati omzet perusahaan terlihat besar, namun keuntungan PJTKI sebenarnya jauh lebih kecil. Sebab, mereka harus membayar biaya tambahan yang tidak sedikit. Inilah yang bikin beban operasional PJTKI berbeda.Hengky juga memastikan bahwa tarif PPh final PJTKI sebesar Rp 40.000 - Rp 50.000 per TKI tidak akan menimbulkan kesan buruk. "Pemerintah jangan takut terkesan memajaki TKI karena perusahaan yang membayar," kata dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PPh Final PJTKI Masih Buntu
JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerapkan pajak penghasilan (PPh) final atas perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) masih buntu. Soalnya, kedua instansi ini masih bersilang pendapat soal dasar penerapan PPh final itu.Asosiasi mengusulkan agar tarif PPh final adalah Rp 40.000 - Rp 50.000 per pengiriman satu orang TKI. Sebaliknya, Pemerintah meminta besaran tarif itu dihitung berdasarkan omzet perusahaan. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, Pemerintah keberatan atas usul pengusaha lantaran akan timbul kesan bahwa pajak dibebankan kepada TKI. Padahal, Pemerintah berencana menerapkan PPh final bagi PJTKI dengan tujuan mendorong kepatuhan pembayaran pajak. "Kami tidak mau dibilang memajaki orang," ujar Darmin akhir pekan lalu.Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi PJTKI Hengky Assana menyatakan, pengusaha mengusulkan penetapan tarif PPh final per satu orang TKI untuk memudahkan proses pemungutan pajak. Karenanya, PJTkI mengaku kecewa atas keberatan Ditjen Pajak tersebut. "Kami belum menerima surat secara resmi penolakan itu makanya kami masih menunggu," kata dia.Menurut Hengky, saban tahun, setidaknya 500.000-750.000 TKI diberangkatkan. Jika besaran PPh sudah ditetapkan, Ditjen Pajak bakal lebih mudah menghitung pendapatan negara. "Kalau tidak, coba saja Pemerintah hitung sendiri berdasarkan biaya komponen pengiriman TKI yang tak seragam," lanjut dia.Seorang pengusaha PJTKI bercerita, penetapan PPh final sulit didasarkan pada omzet. Sebab, perusahaan harus menanggung biaya pengiriman TKI yang lebih besar ketimbang tarif resminya.Hal ini terjadi karena adanya biaya tambahan di luar tarif resmi. Salah satunya pembuatan paspor. Padahal, biaya ini tak bisa masuk laporan keuangan perusahaan.Alhasil, menurut pengusaha, kendati omzet perusahaan terlihat besar, namun keuntungan PJTKI sebenarnya jauh lebih kecil. Sebab, mereka harus membayar biaya tambahan yang tidak sedikit. Inilah yang bikin beban operasional PJTKI berbeda.Hengky juga memastikan bahwa tarif PPh final PJTKI sebesar Rp 40.000 - Rp 50.000 per TKI tidak akan menimbulkan kesan buruk. "Pemerintah jangan takut terkesan memajaki TKI karena perusahaan yang membayar," kata dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News