KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaksi derivatif di sektor perdagangan berjangka komoditi dinilai akan semakin menambah minat dan gairah investor. PPh Final ini nantinya akan menjadi pengganti Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011 tentang pencabutan PP No.17 tahun 2009 tentang PPh transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang dinilai justru menahan perkembangan perdagangan berjangka komoditi. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KIB) Fajar Wibhiyadi menilai PPh Final bisa menjadi akselerator bagi peningkatan volume transaksi berjangka. Sekaligus stimulus untuk pertumbuhan ekosistem perdagangan komoditas berjangka dan meningkatkan minat para investor. Baca Juga: Jika PPh final transaksi derivatif berlaku, analis: Investor tak perlu repot lagi
PPh Final transaksi derivatif diharapkan dongkrak perdagangan komoditas berjangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaksi derivatif di sektor perdagangan berjangka komoditi dinilai akan semakin menambah minat dan gairah investor. PPh Final ini nantinya akan menjadi pengganti Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011 tentang pencabutan PP No.17 tahun 2009 tentang PPh transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang dinilai justru menahan perkembangan perdagangan berjangka komoditi. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KIB) Fajar Wibhiyadi menilai PPh Final bisa menjadi akselerator bagi peningkatan volume transaksi berjangka. Sekaligus stimulus untuk pertumbuhan ekosistem perdagangan komoditas berjangka dan meningkatkan minat para investor. Baca Juga: Jika PPh final transaksi derivatif berlaku, analis: Investor tak perlu repot lagi