KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengklaim ingin memastikan pelaku usaha yang telah berkembang membayar pajak sesuai skala usahanya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih banyak pelaku usaha yang salah memahami kebijakan tersebut. Menurut dia, tarif PPh final sebesar 0,5% tetap dipertahankan bagi UMKM yang masih memenuhi kriteria dan saat ini menikmati fasilitas tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM 0,5%, Ini Wajib Pajak yang Bisa Memanfaatkan "Ini bukan menyusahkan orang UMKM, tetapi untuk memastikan UMKM yang sudah naik kelas, ya bayar pajak sesuai dengan kelasnya," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (8/6/2026). Purbaya menjelaskan, pelaku UMKM yang saat ini masih menggunakan fasilitas PPh final 0,5% tetap dapat memanfaatkannya hingga masa berlaku fasilitas berakhir, paling lama sampai 2029. Adapun perubahan aturan terutama berlaku bagi wajib pajak baru yang akan memanfaatkan skema tersebut. Pemerintah menilai fasilitas PPh final selama ini berpotensi disalahgunakan oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah tidak lagi masuk kategori usaha kecil. Karena itu, pembaruan aturan dilakukan agar pelaku usaha yang telah berkembang beralih ke sistem perpajakan umum sehingga pemungutan pajak berjalan lebih adil. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah juga mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM 0,5%.
Baca Juga: Pemerintah Perketat PPh Final UMKM 0,5%, Ini Wajib Pajak yang Masih Berhak Fasilitas tersebut kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Meski demikian, syarat omzet tetap dipertahankan, yakni berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kementerian Keuangan mengakui masih terdapat kesenjangan informasi di masyarakat terkait implementasi aturan baru tersebut.
Karena itu, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pengetatan terhadap UMKM. Dengan skema baru ini, pemerintah berharap fasilitas pajak tetap dinikmati oleh pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan, sementara usaha yang telah naik kelas berkontribusi melalui kewajiban perpajakan yang sesuai dengan kapasitas bisnisnya. Sumber:
ttps://money.kompas.com/read/2026/06/08/114006926/purbaya-tegaskan-pph-final-umkm-05-persen-bukan-untuk-tekan-umkm?page=all#page2 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News