PPh industri padat karya diusulkan dipotong 5%



JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk industri padat karya yang berorientasi ekspor. Kebijakan ini untuk memacu industri dalam negeri agar lebih berdaya saing.

“Kami usulkan potongannya 5%. Namun, syaratnya adalah potongan tersebut digunakan untuk investasi, bukan untuk deviden, sehingga dapat mendorong ekspansi. Hal ini akan kami bahas dengan Kementerian Keuangan pada minggu depan. Bentuknya bisa tax allowance,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai menjadi pembicara pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (22/2).

Airlangga menuturkan, calon industri padat karya yang akan menikmati insentif ini antara lain, sektor industri tekstil dan produk tekstil; industri alas kaki; industri pengolahan ikan dan rumput laut; industri aneka seperti mainan anak, alat pendidikan dan olah raga, optik, alat musik, industri farmasi, kosmetik dan obat tradisional, serta industri kreatif seperti kerajinan, fashion, perhiasan.


Selanjutnya, industri barang jadi karet seperti ban kendaraan bermotor dan rethreading ban pesawat terbang, industri elektronik dan telematika seperti multimedia, software, industri furniture kayu dan rotan, serta industri makanan dan minuman seperti turunan CPO, olahan kopi, kakao.

Industri padat karya diharapkan bisa meningkatkan nilai perdangangan luar negeri Indonesia. “Kami akan mendorong peningkatan ekspor produk industri Indonesia ke negara-negara Eropa dan memanfaatkan peluang ke Australia,” ujar Airlangga.

Kemenperin mencatat, perdagangan luar negeri Indonesia saat ini masih didominasi ke Asia sebesar 60,93%, Amerika 12,49%, Eropa 11,45%, Australia 11,07%, dan Afrika 3,51%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto