JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat akan menyederhanakan pajak penghasilan (PPh) badan bagi koperasi. Nantinya, PPh koperasi akan lebih rendah dibandingkan tarif saat ini. Penyederhanaan pajak tersebut rencananya bakal tertuang dalam Undang-Undang (RUU) Koperasi yang masih dibahas pemerintah dan DPR. Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto mengungkapkan, DPR dan pemerintah akan memberikan insentif yang menarik bagi Koperasi. Karena semangan RUU Koperasi untuk menggairahkan kembali kegiatan koperasi dalam perekonomian di Indonesia. Saat ini DPR dan pemerintah sudah menyepakati, PPh badan untuk koperasi berdasarkan hasil penjualan. “Insentif PPh koperasi harus dibedakan dengan PT komersial. PPh untuk koperasi sebesar 2% dari sales atau 10% dari penghasilan setelah dihitung dari neraca akhir,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto kepada KONTAN, Jumat (30/9).
PPh koperasi disederhanakan 2% dari sales
JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat akan menyederhanakan pajak penghasilan (PPh) badan bagi koperasi. Nantinya, PPh koperasi akan lebih rendah dibandingkan tarif saat ini. Penyederhanaan pajak tersebut rencananya bakal tertuang dalam Undang-Undang (RUU) Koperasi yang masih dibahas pemerintah dan DPR. Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto mengungkapkan, DPR dan pemerintah akan memberikan insentif yang menarik bagi Koperasi. Karena semangan RUU Koperasi untuk menggairahkan kembali kegiatan koperasi dalam perekonomian di Indonesia. Saat ini DPR dan pemerintah sudah menyepakati, PPh badan untuk koperasi berdasarkan hasil penjualan. “Insentif PPh koperasi harus dibedakan dengan PT komersial. PPh untuk koperasi sebesar 2% dari sales atau 10% dari penghasilan setelah dihitung dari neraca akhir,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto kepada KONTAN, Jumat (30/9).