KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai sosialisasi dan pengawasan menjadi bagian penting dalam penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban. "Marketplace hanya ditunjuk negara untuk memungut pajak dari seller. Jadi tidak perlu gaduh, yang penting pelaku usaha memahami mekanismenya," ujar Edy kepada Kontan, Jumat (31/7/2026).
PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026, Akumindo Soroti Sosialisasi dan Pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai sosialisasi dan pengawasan menjadi bagian penting dalam penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban. "Marketplace hanya ditunjuk negara untuk memungut pajak dari seller. Jadi tidak perlu gaduh, yang penting pelaku usaha memahami mekanismenya," ujar Edy kepada Kontan, Jumat (31/7/2026).