PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026, Akumindo Soroti Sosialisasi dan Pengawasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai sosialisasi dan pengawasan menjadi bagian penting dalam penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban.

"Marketplace hanya ditunjuk negara untuk memungut pajak dari seller. Jadi tidak perlu gaduh, yang penting pelaku usaha memahami mekanismenya," ujar Edy kepada Kontan, Jumat (31/7/2026).


Menurut Edy, hal yang perlu menjadi perhatian adalah memastikan para seller memahami ketentuan yang berlaku, termasuk terkait batasan omzet yang dikenakan pajak.

Baca Juga: Ini Alur Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace yang Berlaku Efektif 1 Agustus 2026

Ia menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan PPh final sebesar 0,5%.

"Marketplace boleh memotong terlebih dahulu, tetapi seller harus diberikan informasi. Kalau omzetnya ternyata di bawah Rp 500 juta, perlu ada mekanisme pengembalian karena mereka tidak dikenakan pajak," jelasnya.

Selain sosialisasi kepada seller, Edy juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap marketplace yang berperan sebagai wajib pungut.

Marketplace, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk memungut, mencatat, dan melaporkan pajak yang telah dipotong dari para pedagang.

Baca Juga: Resmi! Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

"Sebagai wajib pungut, mereka memiliki kewenangan untuk memungut tetapi harus bertanggung jawab atas hasil pungutan yang nilainya relatif besar," jelas Edy.

Ia melihat kebijakan ini juga dapat menjadi momentum bagi pelaku UMKM digital untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

"Setiap pengusaha punya kewajiban memberikan kontribusi pendapatannya, sebagian pendapatan, kepada negara," imbuh Edy.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan penunjukan marketplace dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Hal ini meliputi kesiapan sistem teknologi, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisma escrow account atau rekening penampungan dana transaksi.

Baca Juga: Akumindo Sebut Permen UMKM E-Commerce Jadi Angin Segar bagi Seller UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News