KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah mempercepat penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Mulai 1 Oktober 2026 kemarin, pedagang yang berjualan melalui platform digital tertentu mulai berhadapan dengan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari omzet, sesuai ketentuan yang berlaku. Percepatan ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memastikan kesiapan sistem marketplace yang ditunjuk. Sebelumnya, pemungutan tersebut dijadwalkan mulai November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, sejauh ini ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Baca Juga: Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online per Hari Ini, Kamis (1/10/2026) Ditjen Pajak telah melakukan asesmen dan berdialog dengan masing-masing platform untuk memastikan kesiapan penerapan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan keempat marketplace dinilai siap menjalankan pemungutan mulai 1 Oktober 2026. "Ada yang sudah 100% siap," kata Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026). Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dalam skema tersebut, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan pajak. Tarifnya sebesar 0,5% dari omzet penjual dalam negeri, di luar PPN dan PPnBM.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! 4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online 0,5% Namun, tidak semua pedagang online otomatis terkena pungutan. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun dapat memperoleh pengecualian, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Apabila omzet kemudian melewati batas Rp 500 juta dalam tahun berjalan, pedagang wajib memperbarui surat pernyataan sehingga marketplace dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan. Sejumlah transaksi juga dikecualikan dari pemungutan, antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Dampak ke usaha
Meski bukan pajak baru, percepatan pemungutan melalui marketplace berpotensi memengaruhi arus kas pedagang. Pasalnya, pajak dipungut langsung dari transaksi sehingga dapat mempersempit ruang modal kerja, terutama bagi pelaku usaha dengan margin keuntungan yang tipis. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengatakan, pemerintah perlu memantau dampak kebijakan tersebut terhadap aktivitas usaha dan konsumsi. Menurut dia, mekanisme pemungutan langsung melalui marketplace dapat membuat ruang modal kerja pedagang menjadi lebih sempit.
Baca Juga: Siap-Siap! Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Pedagang Online pada November 2027 Karena itu, mekanisme pengecualian dan administrasi harus dibuat sederhana untuk mencegah salah pungut maupun pembayaran pajak ganda. "Prosedurnya harus sederhana dan bukti pungut tersedia otomatis," ujar Rizal. Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemungutan melalui marketplace diperlukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pedagang online dan offline. Namun, akurasi data menjadi tantangan utama. Pedagang yang belum melewati batas omzet Rp 500 juta harus dipastikan tidak ikut terkena pungutan. Nailul juga menyoroti potensi pemecahan omzet karena satu pedagang dapat memiliki beberapa toko di platform berbeda. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pertukaran data antarplatform diperlukan agar omzet pedagang dapat terlihat secara lebih utuh.
Baca Juga: Omzet Pedagang Online Tembus Rp 500 Juta? Segera Lapor ke Marketplace Dengan penerapan mulai 1 Oktober, pemerintah tidak hanya perlu mengejar efektivitas pemungutan pajak, tetapi juga memantau dampaknya terhadap harga jual, margin pedagang, dan volume transaksi. Hal ini penting agar mekanisme pemungutan pajak tidak menekan aktivitas usaha maupun daya beli masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News