JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengusulkan perubahan penghitungan pajak penghasilan (PPh) properti dari semula pajak final menjadi pajak berbasis pembukuan alias non final. Pengembang properti kompak berpendapat penerapan pajak non final bakal menyita waktu. Pertimbangan utama pengembang properti adalah kepraktisan implementasi di lapangan. Penerapan PPh non final bakal membutuhkan waktu lebih panjang bagi petugas pajak untuk memerika pembukuan. Akibatnya pengembang properti juga harus mau meluangkan waktu lebih banyak untuk melayani petugas pajak. "Kalau diubah pun sebetulnya kami tidak dirugikan secara materi, hanya saja pengembang akan repot melayani petugas pajak ini," kata Harun Hajadi, Direktur Ciputra Group kepada KONTAN, Rabu (26/4).
PPh non final bikin ribet pengembang properti
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengusulkan perubahan penghitungan pajak penghasilan (PPh) properti dari semula pajak final menjadi pajak berbasis pembukuan alias non final. Pengembang properti kompak berpendapat penerapan pajak non final bakal menyita waktu. Pertimbangan utama pengembang properti adalah kepraktisan implementasi di lapangan. Penerapan PPh non final bakal membutuhkan waktu lebih panjang bagi petugas pajak untuk memerika pembukuan. Akibatnya pengembang properti juga harus mau meluangkan waktu lebih banyak untuk melayani petugas pajak. "Kalau diubah pun sebetulnya kami tidak dirugikan secara materi, hanya saja pengembang akan repot melayani petugas pajak ini," kata Harun Hajadi, Direktur Ciputra Group kepada KONTAN, Rabu (26/4).