KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 ditopang oleh kinerja PPh non-migas yang tumbuh 5,27% year on year (yoy). Bila melihat lebih dalam, kontributor utama pertumbuhan PPh non-migas berasal dari jenis pajak PPh Pasal 21, yang tumbuh double digit 12,31% yoy. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut berasal dari withholding tax yang dipotong dari gaji atau honorarium yang diterima oleh pekerja atau karyawan, stabilnya fundamental kondisi ketenagakerjaan menjadi faktor utama pendorong penerimaan. Baca Juga: Belanja pemerintah pusat capai Rp 761,5 triliun hingga Juli
Menurut data terbaru, Upah Nominal Buruh atau Pekerja bulan Juni 2019 masih menunjukkan peningkatan, yang dibarengi peningkatan pemerataan pendapatan, ditandai oleh turunnya Gini Ratio Maret 2019 sebesar 0,002 poin terhadap September 2018. Jenis pajak lainnya yang juga tumbuh double digit adalah PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP). Sampai dengan bulan Juli ini kinerjanya cukup menggembirakan, tumbuh 15,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.