KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Agustus 2019 lalu telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) Obligasi untuk reksadana dari 15% menjadi 5%, aturan ini berlaku hingga akhir 2020. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Berdasarkan aturan ini dijelaskan besaran PPh sampai dengan 2020 sebesar 5% serta 10% untuk 2021 dan seterusnya. Direktur KSEI Supranoto Prajogo menjelaskan insentif PPh menjadi 5% tersebut diberikan sejalan dengan adanya permintaan supaya instrumen reksadana lebih mature. Ke depan dengan meningkatnya PPh reksadana, Supranoto melihat kenaikan ini tidak akan mempengaruhi pertumbuhan reksadana.
PPh obligasi untuk reksadana di tahun 2021 bakal naik jadi 10%, bagaimana dampaknya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Agustus 2019 lalu telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) Obligasi untuk reksadana dari 15% menjadi 5%, aturan ini berlaku hingga akhir 2020. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Berdasarkan aturan ini dijelaskan besaran PPh sampai dengan 2020 sebesar 5% serta 10% untuk 2021 dan seterusnya. Direktur KSEI Supranoto Prajogo menjelaskan insentif PPh menjadi 5% tersebut diberikan sejalan dengan adanya permintaan supaya instrumen reksadana lebih mature. Ke depan dengan meningkatnya PPh reksadana, Supranoto melihat kenaikan ini tidak akan mempengaruhi pertumbuhan reksadana.