KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan insentif pajak super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka mendorong penemuan vaksin corona virus disease 2019 (Covid-19), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan insentif pajak tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Hal ini sudah dicanangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Baca Juga: Walau PSBB dilonggarkan, permintaan kawasan industri diprediksi masih tertunda
PPh penemu vaksin corona bakal didiskon hingga 300% dari biaya penelitian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan insentif pajak super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka mendorong penemuan vaksin corona virus disease 2019 (Covid-19), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan insentif pajak tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Hal ini sudah dicanangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Baca Juga: Walau PSBB dilonggarkan, permintaan kawasan industri diprediksi masih tertunda