JAKARTA. Pemerintah kembali menyebar insentif. Kali ini di sektor properti. Lewat Peraturan Pemerintah no 36/2016, pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) atas penjualan properti. Diundangkan pada 8 Agustus 2016 dan berlaku 8 September nanti, aturan ini memangkas pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh penjual rumah atau tanah. Jika sebelumnya PPh yang dibayar sebesar 5% dari nilai kotor penjualan, kini ditebas menjadi 2,5%. Pemangkasan tarif PPh bagi pengalihan hak atas tanah atau bangunan rumah sederhana atau rumah susun sederhana lebih dalam lagi, yakni jadi 1% dari nilai penjualan.
Bahkan, jika Anda mengalihkan atau menjual tanah dan bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD yang mendapat penugasan khusus, misalnya untuk proyek infrastruktur, tarifnya 0%. Tarif ini berlaku bagi WP orang pribadi maupun wajib pajak badan, kecuali bagi wajib pajak badan yang melakukan pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara bilang, kebijakan ini untuk mendorong sektor properti agar lebih menggeliat. Harapannya, ini bisa menggairahkan ekonomi Indonesia yang sedang lesu sekaligus menaikkan penerimaan pajak dari kenaikan transaksi jual beli properti. Meski begitu, Suahasil mengakui ada potensi penerimaan pajak tergerus dari kebijakan ini, tapi tak banyak. "Pemerintah tak selalu harus menaikkan pajak untuk dorong penerimaan," ujarnya ke KONTAN, Minggu (14/8). Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy menilai pemangkasan tarif PPh ini akan dinikmati oleh masyarakat dan pengembang. Harapan dia, daya beli masyarakat dan penjualan properti akan naik sehingga bisa mendongkrak ekonomi.
Pengembang minta, penurunan PPh ini dibarengi dengan penurunan bea hak atas perolehan tanah dan bangunan (BPHTB). Pajak BPHTB 5% dari nilai properti jadi beban konsumen. Penurunan pajak yang jadi salah satu sumber pendapatan daerah ini bisa membuat efek aturan PPh ini lebih maksimal. Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menilai, insentif ini bisa menggairahkan bisnis properti. Tapi belum tentu bisa mendorong pengembang menurunkan harga properti. Meski, aturan ini membuka ruang bagi pengembang untuk menurunkan harga jual. "Tapi, belum tentu pengusaha mau menurunkan harga properti. Jadi permintaan juga harus didorong," kata dia. Usul Lana, pemerintah juga menurunkan tarif PPh orang pribadi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie