JAKARTA. Pemerintah kembali menyebar insentif. Kali ini di sektor properti. Lewat Peraturan Pemerintah no 36/2016, pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) atas penjualan properti. Diundangkan pada 8 Agustus 2016 dan berlaku 8 September nanti, aturan ini memangkas pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh penjual rumah atau tanah. Jika sebelumnya PPh yang dibayar sebesar 5% dari nilai kotor penjualan, kini ditebas menjadi 2,5%. Pemangkasan tarif PPh bagi pengalihan hak atas tanah atau bangunan rumah sederhana atau rumah susun sederhana lebih dalam lagi, yakni jadi 1% dari nilai penjualan.
PPh penjualan properti digunting jadi 2,5%
JAKARTA. Pemerintah kembali menyebar insentif. Kali ini di sektor properti. Lewat Peraturan Pemerintah no 36/2016, pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) atas penjualan properti. Diundangkan pada 8 Agustus 2016 dan berlaku 8 September nanti, aturan ini memangkas pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh penjual rumah atau tanah. Jika sebelumnya PPh yang dibayar sebesar 5% dari nilai kotor penjualan, kini ditebas menjadi 2,5%. Pemangkasan tarif PPh bagi pengalihan hak atas tanah atau bangunan rumah sederhana atau rumah susun sederhana lebih dalam lagi, yakni jadi 1% dari nilai penjualan.