JAKARTA. Untuk mempermudah penghitungan pajak penghasilan (PPh) individu non-karyawan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan aturan baru. Tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-17/PJ/2015 tentang norma perhitungan penghasilan neto, aturan ini memperjelas Perdirjen Pajak nomor PER-31/PJ./2009 tentang PPh bagi orang pribadi bukan karyawan lantaran tak ada perhitungan yang jelas atas wajib pajak pribadi non karyawan. Perdirjen terbaru yang berlaku pada tahun pajak 2016 ini menyebutkan, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau non-karyawan dengan pendapatan bruto Rp 4,8 miliar per tahun atau lebih, wajib menyelenggarakan pembukuan.
PPh Pribadi non-karyawan dipermudah
JAKARTA. Untuk mempermudah penghitungan pajak penghasilan (PPh) individu non-karyawan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan aturan baru. Tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-17/PJ/2015 tentang norma perhitungan penghasilan neto, aturan ini memperjelas Perdirjen Pajak nomor PER-31/PJ./2009 tentang PPh bagi orang pribadi bukan karyawan lantaran tak ada perhitungan yang jelas atas wajib pajak pribadi non karyawan. Perdirjen terbaru yang berlaku pada tahun pajak 2016 ini menyebutkan, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau non-karyawan dengan pendapatan bruto Rp 4,8 miliar per tahun atau lebih, wajib menyelenggarakan pembukuan.