PPh Progresif, Langkah Progresif?



KONTAN.CO.ID - Pandemi korona membuat semua pihak kalang kabut, tak terkecuali bangsa kita. Pemerintah harus ekstra keras memikirkan cara mengemban amanah rakyat dengan sekuat tenaga. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022, terlihat ikhtiar pemerintah untuk menunaikan tugas berat ini.

Dalam menyusun kebijakan fiskalnya, pemerintah mengakui terdapat tantangan pengelolaan fiskal berupa penerimaan yang melemah, ruang fiskal yang terbatas, risiko fiskal yang meningkat, serta persoalan defisit. Kita tentu mahfum dengan kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah ini.

Salah satu upaya pemerintah adalah melakukan reformasi perpajakan menuju sistem yang sehat dan adil. Upaya menuju sistem yang lebih sehat dan adil ini sudah sepatutnya mendapat dukungan dari semua pihak.


Sayangnya, kuda-kuda pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan justru mengundang kontroversi. Salah satu yang timbul adalah ancang-ancang pemerintah untuk melakukan reformasi terkait Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).

Dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, Pemerintah berencana untuk menambah lapisan pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP. Hal inilah yang kemudian hendak dikonkretkan dalam wacana layer tarif baru untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar dalam braket tarif 35%. Pertanyaannya, benarkah rencana ini akan berbuah sistem yang lebih sehat dan adil?

Persoalan keadilan ini tentu pelik. Misalnya, orang yang berpenghasilan Rp 100 juta per tahun akan dikenakan pajak 15%, sementara orang yang berpenghasilan Rp 600 juta per tahun akan dikenakan pajak 30%.

Kalau hanya menilik besaran jumlah penghasilan, tidak terkesan ada persoalan. Namun, jika mempertimbangkan tingkat risiko kerja, tingkat kesulitan, tantangan, dan pergumulan kerja dan modal yang berbeda yang harus dilalui seseorang semakin besar penghasilannya, besaran tarif itu mengusik rasa keadilan.

Hal-hal yang menjadi faktor penghasilan besar seperti risiko, kerja lebih keras, dan lebih cerdas, dinafikan begitu saja karena sistem yang ada hanya melihat hilir, yaitu jumlah rupiah yang dibawa pulang seseorang. Sistem ini tidak melihat perjuangan, pengorbanan, darah, dan air mata yang dikucurkan oleh seseorang ketika bekerja keras dan membanting tulang sehingga mendapatkan penghasilan yang kemudian menjadi objek pajak.

Penghasilan hanya dilihat besar dan kecil, tanpa menilai bagaimana angka itu diperoleh. Hal ini hanya sekelumit persoalan untuk menunjukkan bahwa sistem pajak progresif mengandung kelemahan ketika bicara soal keadilan.

Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai keadilan namun tetap memberlakukan sistem progresif, sama halnya dengan pengendara kereta yang ingin ke barat namun memacu kudanya ke timur. Jika tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem lebih sehat dan adil, yang seharusnya dilakukan adalah mengubah sistem progresif menjadi sistem proporsional yang flat, alih-alih menambah layer tarif baru untuk pajak yang ada.

Charles O Galvin (1969) mengemukakan bahwa "With a low, flat rate of tax, no income should enjoy exemption or preferential treatment, nor should any income be unduly penalized."

Selain itu, JR McCulloch pernah berujar, "The moment you abandon ... the cardinal principle of exacting from all individuals the same proportion of their income or their property, you are at sea without rudder or compass, and there is no amount of injustice or folly you may not..."

Kedua pakar ini sudah melihat persoalan mendasar dari sistem progresif. Keadilan yang dicita-citakan tidak akan terwujud, bahkan McCulloch lebih jauh lagi dengan meramalkan bahwa ketika proporsi yang sama itu diabaikan, kita sedang melangkah pada suatu ketidakadilan.

Dengan sistem yang ada sekarang, orang yang bekerja keras, cerdas, giat berusaha, dan mendapatkan penghasilan tinggi justru seperti dihukum untuk membayar lebih tinggi atas hasil kerjanya selama ini. Persepsi semacam ini harus dipatahkan melalui kebijakan yang memberikan insentif kepada warga negara yang sudah bekerja keras.

Keadilan tidak usah ditafsirkan muluk-muluk. Keadilan ini harus tampak dalam kebijakan dan tidak sekadar jargon. Ibarat kata Pramoedya, berbuat adil itu harus sejak dalam pikiran, terlebih lagi dalam wujud perbuatan.

Sistem flat ini juga akan mendorong manusia Indonesia untuk memiliki etos kerja yang lebih baik. Semakin keras bekerja, semakin baik penghasilan, maka semakin banyak yang bisa dinikmati. Jika sudah begini, bukankah negara juga yang akan diuntungkan karena rakyatnya bisa lebih sejahtera?

Maka dari itu, persoalan layer baru untuk pajak PPh OP bukan semata-mata mengenai besaran tarif yang dirancang, melainkan juga mengenai sistem yang sedang dijalani yang tidak menjadi tanah yang subur bagi tumbuhnya keadilan. Betapa tidak, orang berjerih lelah, namun tidak merasakan manis hasil jerih payahnya. Oleh karena itu, ada baiknya pemerintah tak sekadar mengkaji ulang mengenai rencana layer tarif baru pajak penghasilan perorangan ini, melainkan juga penerapan sistem progresif yang berlaku.

Lagipula, jika pemerintah memahami bahwa kondisi Covid-19 ini berat bagi negara yang punya pemasukan triliunan rupiah, apalagi bagi rakyat yang sebesar apapun penghasilannya, tak akan sebanding dengan penghasilan negara. Seharusnya, momentum pandemi Covid-19 ini dimanfaatkan pemerintah untuk menerapkan seperti yang dikatakan Galvin, tarif pajak rendah dan rata bagi semua.

Kalaupun yang ingin diatasi adalah akibat pandemi yang tengah berlangsung, pemerintah bisa mencari cara alternatif untuk menyelesaikan kemelut anggaran. Pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi hal ihwal kegentingan yang memaksa, termasuk pandemi, untuk melakukan moratorium atas alokasi tetap dalam APBN. Anggaran pendidikan yang dipatok 20%, dan 10% APBN untuk Dana Desa, misalnya, bisa dikecualikan dahulu selama pandemi korona.

Hal ini paling tidak merupakan salah satu cara untuk memberi fleksibilitas kepada pemerintah untuk dapat menyusun anggaran agar lebih tepat guna, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pandemi Covid-19 yang temporer seharusnya tidak menjadi justifikasi untuk mengambil kebijakan yang permanen. Masalah temporer harus diselesaikan dengan kebijakan temporer pula.

Tidak selamanya tarif progresif itu adalah langkah progresif. Jika tidak bijak-bijak, justru bisa menjadi langkah regresif, terutama ketika pagebluk ini usai. Kecuali, jika kita memang meyakini bahwa pandemi ini akan berlangsung selamanya.

Penulis : Michael Hadylala

Dosen Sekolah Tingg Ilmu Hukum Litigasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti