JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan pemerintah untuk menghapus pajak (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bagi masyarakat yang menjual atau tanahnya dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur. Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, usulan tersebut diberikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, keadilan bagi masyarakat. Ferry mengatakan, masyarakat yang menjual atau tanahnya dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur telah berkorban untuk pembangunan. "Kasihan mereka, tanah mereka sudah dipakai, kita sudah kasih harga mereka walau dengan penilaian tim independen, kemudian masih dipajaki," katanya di Jakarta Senin (25/4).
PPh tanah untuk infrastruktur diusulkan dibebaskan
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan pemerintah untuk menghapus pajak (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bagi masyarakat yang menjual atau tanahnya dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur. Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, usulan tersebut diberikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, keadilan bagi masyarakat. Ferry mengatakan, masyarakat yang menjual atau tanahnya dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur telah berkorban untuk pembangunan. "Kasihan mereka, tanah mereka sudah dipakai, kita sudah kasih harga mereka walau dengan penilaian tim independen, kemudian masih dipajaki," katanya di Jakarta Senin (25/4).