PPh tunjangan guru & dosen naik jadi 15%, Ditjen Pajak: Surat Dikti Jateng salah!



KONTAN.CO.ID - Beredar surat yang cukup meresahkan bagi guru dan dosen di Jawa Tengah tertanggal 18 Juli 2019 terkait perubahan tarif pajak untuk tunjangan guru dan dosen. Surat itu berasal dari Kementerian Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Bernomor B/1038/L6.1.1/PP/2019 dengan ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.

Isi surat itu menyebutkan: Menindaklanjuti PMK No 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Bab V Pasal 6 Ayat 5, menyatakan bahwa Terhadap Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan yang diterima Guru/Dosen/Profesor Pegawai Negeri Sipil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final.

Baca Juga: Pemerintah targetkan bangun 500 Politeknik


Sedangkan untuk Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan yang diterima oleh Guru/Dosen/Profesor bukan Pegawai Negeri Sipil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan, sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan bahwa terhitung mulai surat ini dikeluarkan, tarif pajak untuk pencairan tunjangan profesi dosen bagi PNS golongan III, mengalami perubahan yang semula 5% menjadi 15%.

Isi surat itu kemudian dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan tunjangan sertifikasi untuk PNS dipotong sesuai PP 80 Tahun 2010 untuk gol II tarif 0%, gol III tarif 5%, gol tarif IV 15% bersifat final.

Adapun untuk non PNS dipotong sesuai tarif pasal 17 dari jumlah bruto setiap pembayaran dan tidak bersifat final. "Jadi untuk PNS Golongan III seharusnya 5%, bukan 15%," kata Hestu kepada Kontan.co.id, Sabtu (27/7).

Baca Juga: Kementerian Agama rampungkan pembayaran tunjangan guru inpassing

Asal tahu saja, besaran pajak untuk PNS tertera jelas di PP No 80/2010 pada Pasal 4 poin (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud Ayat (1) bersifat final dengan tarif.

a. Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya

b. Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira pertama dan pensiunannya

c. Sebesar 15% (lima belas persen) jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Perwira  menengah dan Tinggi serta pensiunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini