KONTAN.CO.ID - Beredar surat yang cukup meresahkan bagi guru dan dosen di Jawa Tengah tertanggal 18 Juli 2019 terkait perubahan tarif pajak untuk tunjangan guru dan dosen. Surat itu berasal dari Kementerian Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Bernomor B/1038/L6.1.1/PP/2019 dengan ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah. Isi surat itu menyebutkan: Menindaklanjuti PMK No 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Bab V Pasal 6 Ayat 5, menyatakan bahwa Terhadap Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan yang diterima Guru/Dosen/Profesor Pegawai Negeri Sipil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Baca Juga: Pemerintah targetkan bangun 500 Politeknik
PPh tunjangan guru & dosen naik jadi 15%, Ditjen Pajak: Surat Dikti Jateng salah!
KONTAN.CO.ID - Beredar surat yang cukup meresahkan bagi guru dan dosen di Jawa Tengah tertanggal 18 Juli 2019 terkait perubahan tarif pajak untuk tunjangan guru dan dosen. Surat itu berasal dari Kementerian Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Bernomor B/1038/L6.1.1/PP/2019 dengan ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah. Isi surat itu menyebutkan: Menindaklanjuti PMK No 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Bab V Pasal 6 Ayat 5, menyatakan bahwa Terhadap Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan yang diterima Guru/Dosen/Profesor Pegawai Negeri Sipil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Baca Juga: Pemerintah targetkan bangun 500 Politeknik