KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Berdasarkan berkas Rancangan PP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (23/5), dalam Pasal 12 menyatakan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. Dalam berkas itu menyebutkan, WP yang dikenai PPh harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikenai PPh berdasarkan PP ini.
PPh UKM 0,5% berlaku mulai 1 Juli 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Berdasarkan berkas Rancangan PP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (23/5), dalam Pasal 12 menyatakan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. Dalam berkas itu menyebutkan, WP yang dikenai PPh harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikenai PPh berdasarkan PP ini.