PPh UKM jadi 0,5%, Ditjen Pajak siapkan aturan turunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyiapkan aturan turunan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima ataus Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang sudah rampung dibahas. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%.

Berdasarkan berkas Rancangan PP (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (23/5), dalam Pasal 12 menyatakan aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, aturan turunan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Segera (dikeluarkan). Nanti kami akan atur agar PP tersebut bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (23/5).


Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, PMK itu nantinya akan menyesuaikan dengan perubahan yang ada di PP baru. Kurang lebih, poin-poinnya akan meliputi apa yang ada dalam PMK yang menjadi aturan turunan dari PP sebelumnya, yakni PP 46.

“Sekarang PMK-nya sedang disiapkan, ditunggu saja. Pokoknya PP-nya belum keluar, PMK-nya sudah kita siapkan. Nanti isinya itu lebih ke hal-hal teknis,” jelas Hestu.

Dalam RPP sendiri, ada beberapa ketentuan yang bakal diatur lebih lanjut dengan PMK. Pertama, WP yang sudah menggunakan PPh Final dan melewati batasan waktunya, tidak dapat dikenai PPh berdasarkan PP ini lagi.

Kedua, tata cara penyetoran PPh dan tata cara pemotongan atau pemungutan PPh juga akan diatur lebih lanjut. Dalam RPP ini, PPh terutang dilunasi dengan disetor sendiri oleh WP atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak dalam hal WP melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut.

Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal WP bersangkutan dikenai PPh Final berdasarkan PP ini. Sebab, untuk menggunakan PPh Final, WP perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Asal tahu saja, di dalam RPP tersebut jangka waktu yang ditetapkan untuk menggunakan PPh Final adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

“Kalau sudah lewat batas yang ditentukan dalam PP itu nantinya, maka setelah waktu itu berakhir WP tidak bisa lagi menggunakan PP itu. Kembali ke ketentuan umum,” kata Yunirwansyah.

Dengan menghitung pajak menggunakan ketentuan umum atau dengan pembukuan, dalam hal WP merugi maka tidak akan dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak final dan menggunakan pencatatan, apabila merugi, maka WP tersebut tetap membayar pajak karena PPh Final dihitung berdasarkan omzet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi