KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II disebutkan, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh Pasal 22.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua badan usaha yang menjual emas batangan.
“Jadi ada dua hal hal disini. Pertama, yang dijual adalah emas batangan, bukan emas perhiasan seperti kalung, gelang dan cincin,” katanya kepada KONTAN, Rabu (4/10) kemarin.
Kedua, yang melakukan penjualan adalah Badan Usaha, bukan perseorangan seperti toko-toko emas yang dimiliki perseorangan, atau orang pribadi yang menjual emas batangan yang dimilikinya.
Ia melanjutkan, mengingat ketentuan ini sudah lama, dan sudah dijalankan oleh Antam sebelumnya, maka tidak ada pengaruhnya terhadap harga emas batangan saat ini.
“Perlu kami sampaikan juga, kalau beli emas batangan ke Antam jangan lupa minta bukti potong PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan,” ujarnya
Hestu menjelaskan, setiap pembelian emas batangan, akan dipungut PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Penjualnya, yang besarnya 0,45% untuk Pembeli yang punya NPWP, dan 0,9% untuk Pembeli yang tidak punya NPWP.
“Ketentuannya ada di PMK 34/PMK.010/2017, dan PMK-PMK yang digantikannya,” kata Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto