JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah mempersiapkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengimplementasikan kebijakan imbal dagang sesuai ketentuan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang industri Pertahanan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) tidak dapat dilakukan begitu saja namun harus ada Transfer of Technology (ToT) dan kompensasi imbal dagang. Meski tidak merinci, Mendag mengatakan PPI ditunjuk sebagai koordinator untuk mengumpulkan kebutuhan dan kemampuan dari produk yang akan di imbalkasilkan. "Kami sedang siapkan PPI sebagai koordinator untuk mengumpulkan, kebutuhan dan kesiapan kita," ujar Enggartiasto, pekan lalu.
PPI disiapkan untuk imbal dagang alutsista
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah mempersiapkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengimplementasikan kebijakan imbal dagang sesuai ketentuan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang industri Pertahanan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) tidak dapat dilakukan begitu saja namun harus ada Transfer of Technology (ToT) dan kompensasi imbal dagang. Meski tidak merinci, Mendag mengatakan PPI ditunjuk sebagai koordinator untuk mengumpulkan kebutuhan dan kemampuan dari produk yang akan di imbalkasilkan. "Kami sedang siapkan PPI sebagai koordinator untuk mengumpulkan, kebutuhan dan kesiapan kita," ujar Enggartiasto, pekan lalu.