KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia mendistribusikan Minyak Goreng kepada pedagang di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, kerja sama dengan Koperasi Pasar Rawamangun, pada Kamis (10/2). Kegiatan ini terlaksana karena selain peran Holding Pangan dalam menjaga ekosistem rantai pasok pangan, juga sebagai dukungan terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, yaitu sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Baca Juga: Terkait Adanya Tudingan Penimbungan Minyak Goreng, Ini Respons Aprindo
PPI Member ID Food Distribusikan Ribuan Liter Minyak Goreng ke Pedagang Tradisional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia mendistribusikan Minyak Goreng kepada pedagang di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, kerja sama dengan Koperasi Pasar Rawamangun, pada Kamis (10/2). Kegiatan ini terlaksana karena selain peran Holding Pangan dalam menjaga ekosistem rantai pasok pangan, juga sebagai dukungan terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, yaitu sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Baca Juga: Terkait Adanya Tudingan Penimbungan Minyak Goreng, Ini Respons Aprindo