KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan mengimpor 500.000 ton beras dari Vietnam dan Thailand. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (PPI) menjadi pihak yang mengeksekusi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 1 tahun 2018 impor tersebut masuk dalam impor dengan tujuan keperluan lain. "Tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PPI menjadi pintu impor," ujar Mendag, Enggartiasto Lukita, Jumat (12/1).
PPI yang mengeksekusi impor 500.000 ton beras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan mengimpor 500.000 ton beras dari Vietnam dan Thailand. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (PPI) menjadi pihak yang mengeksekusi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 1 tahun 2018 impor tersebut masuk dalam impor dengan tujuan keperluan lain. "Tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PPI menjadi pintu impor," ujar Mendag, Enggartiasto Lukita, Jumat (12/1).