KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerbitkan aturan baru terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Aturan dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 11 Tahun 2019 kini mengatur. Dalam aturan itu, jika developer terlambat melakukan pelaksanaan pembangunan dan penandatanganan PPJB dan akta jual beli (AJB), maka pembeli dapat membatalkan pembelian. Dalam aturan tersebut, developer juga wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian ke konsumen. Baca Juga: Terlambat bangun PPJB bisa batal, Gapuraprima: Tidak fair!
PPJB bisa batal karena proyek telat, Alam Sutera: Bisa saja karena perizinan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerbitkan aturan baru terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Aturan dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 11 Tahun 2019 kini mengatur. Dalam aturan itu, jika developer terlambat melakukan pelaksanaan pembangunan dan penandatanganan PPJB dan akta jual beli (AJB), maka pembeli dapat membatalkan pembelian. Dalam aturan tersebut, developer juga wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian ke konsumen. Baca Juga: Terlambat bangun PPJB bisa batal, Gapuraprima: Tidak fair!