PPJT sejumlah ruas tol diamandemen sebelum 2015



JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal mengamandemen beberapa pasal dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) terkait pembebasan tanah menjelang 2015 mendatang. Pasalnya, mulai 2015 ini proses pembebasan lahan jalan tol sudah mulai menggunakan Undang-Undang (UU) No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dengan pemberlakuan UU baru ini, pembebasan lahan yang semula ada tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjadi murni tanggung jawab pemerintah. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Ghazali mengatakan dengan UU pengadaan tanah berlaku tahun depan, pembebasan tanah akan menggunakan APBN, dan setelah selesai nanti dalam PPJT harus dimasukkan nilai tanah yang dikembalikan kepada negara atau dibayarkan oleh BUJT. "Otomatis mulai 2015, pasal tentang pembebasan tanah di PPJT ada yang perlu diubah," ujarnya akhir pekan lalu. Menurut Gani, dengan demikian saat UU ini berlaku BUJT bisa menyetop pembebasan lahannya, dan Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang maju dengan dana dari APBN. Ia memastikan penerapan UU baru ini tak akan mengganggu proses pengadaan tanah untuk proyek tol yang masih berjalan saat ini. Gani bilang pengusahaan bisnis infrastruktur seperti jalan tol yang terpenting adalah masalah tanah yang bebas dan aman. Lebih jauh, ia melanjutkan bahwa pembebasan tanah yang dilakukan oleh APBN ini setelah selesai atau 100%, BUJT mengembalikan sebesar yang menjadi kewajiban BUJT. Hal ini dikarenakan dalam tiap proyek jalan tol, PPJT yang terkait kewajiban BUJT dalam pembebasan lahan juga berbeda-beda. Pemerintah pun ikut serta, baik dalam pembebasan lahan dan juga konstruksi fisik untuk beberapa ruas tol yang dianggap layak secara ekonomi tapi belum layak secara finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan