KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kompleks Gelora Bung Karno (GBK) masih bergulir. Putusan PK menetapkan Blok 15, lahan dimana Hotel Sultan berdiri, berada di atas HPL Nomor 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara. Namun, hingga kini Hotel Sultan masih belum melakukan pengosongan lahan. Pada hari ini, Rabu (4/10), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menemui pihak manajemen Hotel Sultan untuk berbicara mengenai pengosongan lahan.
Baca Juga: Belajar dari Hotel Sultan, Berikut Hak-Hak Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Selain itu, PPK GBK juga akan memasang spanduk di beberapa titik di area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara. Langkah dari PPK GBK tersebut dilakukan sehubungan dengan habisnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) dari Hotel Sultan sejak Maret hingga April 2023. Serta, berakhirnya tenggat waktu yang diberikan PPK GBK kepada PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan lahan sejak 29 September kemarin. “PPK GBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir,” kata Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi Kusumo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10). Rakhmadi menerangkan, area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh PT Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK.
Baca Juga: Status HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Resmi Berakhir, Pemerintah Minta Dikosongkan Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian mengatakan, selama ini pemerintah dengan persuasif berusaha agar PT Indobuildco bisa kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15 menyusul berakhirnya HGB 26/Gelora dan 27/Gelora. Namun, belum terlihat itikad dari PT Indobuildco untuk bisa bekerja sama. "Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut-larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," terang Saor. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi