KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya mediasi mencari titik tengah penyelesaian sengketa antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), pihak PPKGBK menerapkan wajib lapor bagi tamu dan karyawan Hotel Sultan. Kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindakan melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat, yakni melakukan pemeriksaan, pencatatan dan penerapan wajib lapor ke setiap tamu, penghuni dan pengunjung The Sultan Hotel & Residence. “PPKGBK juga memasang pagar besi di atas beton penutup gate 2 dan 3. Hal ini menambah panjang rangkaian tindakan melawan hukum di areal milik PT Indobuildco, setelah sebelumnya menutup 4 dari 5 pintu masuk kawasan hotel dan apartemen,” kata para kuasa hukum tersebut dalam siaran pers, Jumat (10/11/2023).
PPKGBK Terapkan Wajib Lapor Tamu dan Karyawan, Begini Respons Pengelola Hotel Sultan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya mediasi mencari titik tengah penyelesaian sengketa antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), pihak PPKGBK menerapkan wajib lapor bagi tamu dan karyawan Hotel Sultan. Kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindakan melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat, yakni melakukan pemeriksaan, pencatatan dan penerapan wajib lapor ke setiap tamu, penghuni dan pengunjung The Sultan Hotel & Residence. “PPKGBK juga memasang pagar besi di atas beton penutup gate 2 dan 3. Hal ini menambah panjang rangkaian tindakan melawan hukum di areal milik PT Indobuildco, setelah sebelumnya menutup 4 dari 5 pintu masuk kawasan hotel dan apartemen,” kata para kuasa hukum tersebut dalam siaran pers, Jumat (10/11/2023).