KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (6/9/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir. Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan PPKM sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Lantas, dengan berakhirnya masa PPKM hari ini, apakah akan kembali diperpanjang?
Penjelasan Menko Marves
Sebelumnya dalam konferensi pers PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab banyaknya pertanyaan terkait PPKM nanti akan dihentikan atau akan terus diperpanjang.
Ia menjelaskan, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, maka PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat. "Jika situasi covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi level rendah dimana level 2, 3, dan 1, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam.
Baca Juga: Epidemiolog: Aplikasi PeduliLindungi belum cukup untuk antisipasi pelonggaran PPKM Karena itu pihaknya menegaskan, evaluasi PPKM akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi pandemi diharapkan dapat direspon secara cepat.
Penjelasan Satgas
Dikutip dari Kompas.com (5/9/2021), Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menyebut bahwa sebelum situasi pandemi terkontrol. Meskipun demikian, Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan mengubah levelisasi tiap-tiap daerah. “PPKM terus berlanjut hingga pandemi dinyatakan terkontrol, yang berubah hanya levelnya yaitu ringan (level 1), sedang (level 2), tinggi (level 3) dan sangat tinggi (level 4),” kata Alex.
Baca Juga: Pelonggaran PPKM akan dorong pertumbuhan ekonomi, tapi skrining harus tegas Editor: Barratut Taqiyyah Rafie