KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022 lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seiring dengan berakhirnya PPKM maka pelaksanaan berbagai program penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi tahun 2023 akan dikembalikan sesuai tugas masing-masing kementerian/lembaga. "Transisi ini kita melihat bahwa tantangan kesehatan mulai tertangani dan seluruh program yang ditangani Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu dikelola oleh k/l masing-masing," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (26/1).
Baca Juga: Saham Sektor Transportasi Memiliki Prospek yang Cerah pada 2023 Artinya, program penanganan Covid-19 dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan dan menjadi programnya di Kementerian Kesehatan, begitu juga penganggarannya. "Begitu pula untuk perlindungan sosial, itu masuk ke Kementerian Sosial termasuk PKH, sembako, dan lain-lain juga kembali. Dan terkait pemulihan ekonomi itu masuknya di sektor masing-masing," kata Airlangga. Airlangga menyampaikan, program bantuan sosial reguler dan berbagai program subsidi akan tetap berjalan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan. Baca Juga: Gubernur BI Beberkan Dua Skenario Titik Tengah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2023