KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna meredam penularan Covid-19 di sisi lain akan memperlambat pemulihan ekonomi yang didorong pemerintah. Pembatasan tersebut semakin memperlambat sektor-sektor terdampak kembali pulih sehingga debitur perbankan yang direstruktursasi semakin sulit bangkit. Pemerintah bahkan telah mengumumkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Ini tentu berpotensi memperburuk kualitas aset perbankan karena debitur yang sedang diberikan relaksasi restrukturisasi program Covid-19 sehingga masih tetap masuk kolektabilitas lancar bisa turun jadi Non Performing Loan (NPL).
PPKM bisa berdampak pada peningkatan NPL Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna meredam penularan Covid-19 di sisi lain akan memperlambat pemulihan ekonomi yang didorong pemerintah. Pembatasan tersebut semakin memperlambat sektor-sektor terdampak kembali pulih sehingga debitur perbankan yang direstruktursasi semakin sulit bangkit. Pemerintah bahkan telah mengumumkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Ini tentu berpotensi memperburuk kualitas aset perbankan karena debitur yang sedang diberikan relaksasi restrukturisasi program Covid-19 sehingga masih tetap masuk kolektabilitas lancar bisa turun jadi Non Performing Loan (NPL).