KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Bantuan sosial (bansos) pun disiapkan. Beberapa pembatasan tersebut diatur antara lain mewajibkan sektor non esensial menerapkan 100% kerja di rumah atau Work From Home (WFH) serta menutup mal dan pusat perbelanjaan. Melengkapi kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan sosial. Soal ini telah dibahas Menteri Keuangan dan Menteri Sosial.
PPKM darurat berlaku 3-20 Juli, pemerintah perpanjang pemberian bansos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Bantuan sosial (bansos) pun disiapkan. Beberapa pembatasan tersebut diatur antara lain mewajibkan sektor non esensial menerapkan 100% kerja di rumah atau Work From Home (WFH) serta menutup mal dan pusat perbelanjaan. Melengkapi kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan sosial. Soal ini telah dibahas Menteri Keuangan dan Menteri Sosial.