KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak perlu mengajukan kembali Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama perpanjangan PPKM Darurat. STRP selama PPKM Darurat digunakan sebagai syarat perjalanan para pekerja yang ingin masuk Jakarta. Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. "Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (21/7). Riza menegaskan, STRP secara otomatis diperbaharui masa berlakunya selama perpanjangan PPKM Darurat. "STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," ujar Riza.
PPKM darurat berlaku hingga 25 Juli, STRP Jakarta tak perlu diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak perlu mengajukan kembali Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama perpanjangan PPKM Darurat. STRP selama PPKM Darurat digunakan sebagai syarat perjalanan para pekerja yang ingin masuk Jakarta. Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. "Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (21/7). Riza menegaskan, STRP secara otomatis diperbaharui masa berlakunya selama perpanjangan PPKM Darurat. "STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," ujar Riza.