KONTAN.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Ini dia syarat terbang dengan Lion Air Group. PPKM Darurat merupakan salah satu langkah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Namun, bagaimana jika Anda ada keperluan mendesak dan harus naik pesawat? Jangan khawatir, maskapai tetap beroperai. Salah satu perusahaan penerbangan yang tetap memberikan pelayanan di masa PPKM Darurat adalah Lion Air Group.
- Anda wajib melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ke Bali.
- Kalau Anda ke Kupang, Anda wajib tes PCR atau rapid antigen maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Anda juga bisa melakukan tes GeNose C19 di bandara maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
- Ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat, serta ke/dari Kalimantan Tengah, Anda wajib tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Ke/dari Merauke, wajib tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai catatan, syarat ini tidak wajib bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
- Selain penerbangan dengan tujuan tersebut, Anda wajib tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
- Anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib tes PCR, rapid antigen atau GeNose 19.
- Anda wajib mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Anda wajib tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib tes PCR, rapid antigen atau GeNose 19.
- Anda wajib mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia.